-->

Notification

×

Pengamat Hukum: *Penegakan Hukum Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Harus Berbasis Kewenangan, Bukan Sekadar Pelaksana Administrasi*

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T09:07:06Z

 

Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP*

 



Kabupaten -   Sidang dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum secara objektif dengan berlandaskan asas legalitas dan asas kewenangan dalam hukum administrasi negara.


Sebagai pengamat hukum, saya menilai perkara ini tidak cukup hanya membuktikan adanya kerugian negara. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan siapa pejabat yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan kebijakan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan tersebut.


Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan didasarkan pada kewenangan yang sah. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum harus mengikuti kewenangan yang digunakan, bukan semata-mata kepada pejabat yang melaksanakan administrasi.


Selain itu, Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewenangan normatif berada pada kepala daerah, bukan pada Sekretaris DPRD.


Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tetap mempertahankan pengaturan bahwa hak keuangan DPRD, termasuk fasilitas dan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian, untuk kabupaten, dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati.


Apabila pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati yang masih berlaku, maka secara hukum administrasi kewenangan menetapkan besaran tunjangan berada pada kepala daerah yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan Bupati tersebut. Sekretaris DPRD pada dasarnya hanya melaksanakan fungsi administratif sesuai kewenangannya sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD.


Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan, maka proses pembuktian semestinya diarahkan kepada rantai pengambilan keputusan, yaitu siapa yang menginisiasi kebijakan, siapa yang menyusun rancangan, siapa yang memberikan telaahan hukum, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang akhirnya menetapkan Peraturan Bupati sebagai dasar pembayaran.


Negara hukum menghendaki agar pertanggungjawaban dibebankan kepada pihak yang menggunakan kewenangan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dengan membebankan tanggung jawab pidana kepada pejabat yang tidak memiliki kewenangan atribusi dalam menetapkan suatu kebijakan. Prinsip inilah yang harus dijaga agar penegakan hukum tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan due process of law.

(Red/endy)

*Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP*

Pengamat Hukum

×
Berita Terbaru Update