![]() |
| Waspada Obat obatan Daftar "G"(obat keras) |
Nasional – kritikbekasi.com Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter di wilayah Jabodetabek bukan lagi sekadar masalah klasik. Ini adalah alarm keras atas lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. (18/03/2026)
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 3,6 juta pengguna. Meski obat keras golongan G tidak seluruhnya dikategorikan sebagai narkotika, pola penyalahgunaannya memiliki kemiripan dan sering menjadi pintu masuk terhadap zat adiktif lainnya.
Sementara itu, pengawasan distribusi obat berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dalam berbagai operasi rutin masih menemukan peredaran obat keras tanpa izin edar di sejumlah wilayah, termasuk kawasan perkotaan padat seperti Jabodetabek.
Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (“trihex”), dan Eximer kini beredar bebas tanpa kendali. Ironisnya, akses terhadap obat keras ini justru semakin mudah dijangkau oleh remaja, bahkan anak di bawah umur. Situasi ini seperti membiarkan racun beredar di tengah generasi muda tanpa penghalang berarti.
![]() |
| Obat Keras Daftar 'G" |
Dampaknya tidak perlu ditebak. Sejumlah laporan kepolisian di wilayah metropolitan mencatat bahwa kasus tawuran remaja masih terjadi secara berulang setiap tahunnya, dengan indikasi keterlibatan penyalahgunaan zat tertentu sebagai pemicu meningkatnya agresivitas pelaku.
Namun yang lebih memprihatinkan, persoalan ini seolah tidak pernah benar-benar selesai.
Razia dilakukan, penindakan diumumkan, tetapi di lapangan, toko-toko obat ilegal tetap saja hidup dan kembali beroperasi. Seolah ada siklus yang terus berulang—ditindak, hilang sesaat, lalu muncul kembali tanpa rasa takut.
Di sinilah publik mulai bertanya dengan nada yang lebih keras: ada apa sebenarnya? Mengapa praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum bisa terus berlangsung? Tidak sedikit yang menduga bahwa diduga ada oknum aparat yang bermain, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul dan tidak memberikan efek jera.
Jika dugaan ini benar, maka yang rusak bukan hanya sistem pengawasan, tetapi juga integritas penegakan hukum itu sendiri. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga terlibat, maka kepercayaan publik runtuh, dan hukum kehilangan wibawanya.
Negara tidak boleh diam. Ketegasan tidak cukup hanya dalam bentuk operasi sesaat yang bersifat seremonial. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membersihkan sistem dari dalam, menindak tanpa pandang bulu, dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik “main mata” dalam penegakan hukum.
Lebih dari itu, ini adalah soal masa depan. Dengan jumlah remaja di kawasan Jabodetabek yang mencapai jutaan jiwa, ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal bukanlah isu kecil, melainkan potensi krisis sosial yang nyata.
Perang melawan obat keras ilegal tidak bisa setengah hati. Ini membutuhkan aparat yang benar-benar bersih, sistem yang transparan, serta pengawasan yang konsisten dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi terkait. Tanpa itu semua, persoalan ini hanya akan menjadi lingkaran setan yang terus berulang—dan korban berikutnya sudah bisa ditebak: generasi muda itu sendiri.
(Red/Endy)
.jpeg)
.jpeg)





