![]() |
Toko obat ilegal berjualan di belakang Toko |
BEKASI – Peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin resmi semakin mengkhawatirkan di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Aktivitas ilegal ini terpantau di sepanjang Jalan Dr. Ratna, RT 06 RW 01, Kecamatan Pondok Gede, dan diduga telah berlangsung dalam waktu yang lama tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).(16/08/2025)
Hasil investigasi tim media pada 16 juli 2025 mengungkap bahwa sejumlah toko obat di kawasan tersebut secara terang-terangan menjual obat golongan G—yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan apotek resmi—tanpa izin dan pengawasan. Bahkan, beberapa toko disebut telah menjalankan praktik ilegal ini selama berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun.
Mirisnya, para pembeli bukan hanya orang dewasa, tetapi juga pelajar dan anak muda yang diduga mengonsumsi obat-obatan tersebut secara sembarangan. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk terhadap moral generasi muda dan potensi peningkatan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Saat dimintai keterangan, penjual berinisial JM enggan memberikan komentar, bahkan saling melempar tanggung jawab. Ketua RT serta perangkat kelurahan setempat pun hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi, memicu kecurigaan publik bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan, BPOM, dan aparat kepolisian untuk segera melakukan sidak dan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran obat ilegal. Jika terus dibiarkan, peredaran obat daftar G tanpa pengawasan ini dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang mengancam ketertiban umum dan masa depan generasi muda Bekasi.
(Red)
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret yang akan diambil oleh pihak berwenang. Apakah mereka akan membiarkan kondisi ini terus berlangsung, atau membuktikan bahwa hukum masih berlaku untuk semua?
(Redaksi)