Notification

×

Iklan

Makin marak nya Rokok Ilegal Di Kota Bekasi ,tanpa pita cukai bebas diperjual belikan

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T07:39:06Z

 

Foto : Dokumen Jenis Rokok Ilegal non Cukai


Bekasi -kritikbekasi.com Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang bebas diperjual belikan menjadi perhatian karena melanggar hukum dan merugikan negara. 


Pelaku usaha yang membuat atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal dan menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.24/07/2025




Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai memiliki sejumlah dampak serius, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap:


1. Pelanggaran Hukum


Rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pihak yang memproduksi, menyimpan, atau memperdagangkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan:


Pidana penjara maksimal 5 tahun.


Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



2. Kerugian Negara


Karena tidak ada pembayaran cukai, negara kehilangan sumber penerimaan yang signifikan. Cukai hasil tembakau adalah salah satu pemasukan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


3. Persaingan Usaha Tidak Sehat


Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai. Hal ini menciptakan persaingan tidak adil terhadap industri rokok legal yang tunduk pada regulasi dan kewajiban pajak.


4. Risiko Kesehatan dan Sosial


Karena tidak melalui pengawasan resmi, rokok ilegal:


Bisa mengandung zat berbahaya tanpa standar keamanan.


Mudah diakses oleh anak-anak dan remaja karena harganya murah.



5. Dampak terhadap Lapangan Kerja


Jika rokok ilegal terus marak, industri rokok legal bisa tertekan dan mengurangi produksi. Ini berisiko menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tembakau, distribusi, hingga ritel.



---


Solusi dan Tindakan


Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui:


Penegakan hukum tegas terhadap pelaku.


Edukasi masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal.


Pelaporan jika menemukan produk tanpa pita cukai ke Bea Cukai.

(Red)

×
Berita Terbaru Update